Berlandaskan AL-QURAN & AS-SUNNAH

Hukum Berbusana menurut Pandangan Islam

ADSENSE HERE!
Image result for BERBUSANA DALAM ISLAM
Assalamualaikum Wr.Wb, Puji syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT, shalawat serta salam tak lupa kita junjungkan kehadirat baginda Nabi besar Muhammad SAW. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Hukum Berbusana Menurut Pandangan Islam, langsung saja simak penjelasannya :

Perkembangan zaman yang begitu pesat yang menyebabkan perubahan peradaban hidup manusia, seperti yang kita ketahui sekarang, budaya barat mulai menjadi trend / mode dikalangan anak muda muslim dan muslimah sekarang, termasuk trend berbusana / berpakaian.

Bagaimana islam menyikapi fenomena tersebut? Berikut pembahasannya, Semoga bermanfaat

Hukum berbusana adalah wajib bagi muslimin dan Muslimat

Cara berbusana Muslim yang baik dan benar adalah sebagai berikut :
1.  Dapat menutupi seluruh aurat.
2.  Dengan bahan yang tebal (tidak transparan), sekira bisa menutupi warna kulit.
3.  Tidak terlalu indah dan menarik perhatian.
4.  Tidak terlalu ketat sampai menampakkan lekukan tubuh.
5.  Tidak diberi wewangian yang dapat menggelitik birahi lawan jenis.
6.  Motif busana tidak menyerupai motif busana lawan jenis.

Makna Aurat
   Secara bahasa aurat adalah aib, kekurangan, cela, atau sesuatu yang menjijikan. Sedangakn menurut istilah syara` atau istilah, aurat adalah anggota tubuh yang harus dan wajib ditutupi dan haram dilihat atau diperlihatkan.

PERINCIAN
Perincian ketentuan busana yang benar menurut syara` ialah yang mampu menutupi aurat, sedangakn ketentuan aurat laki-laki dan wanita adalah sebagai berikut :
Pada saat sholat, aurat laki-laki adalah anggota tubuh diantara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Ketika dihadapan lawan jenis yang menjadi mahramnya, maka aurat laki-laki dan wanita adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut.
Ketika berada di hadapan lawan jenis yang bukan mahramnya, maka aurat laki-laki dan wanita adalah seluruh anggota tubuh, kecuali pada waktu-waktu tertentu saat ada kebutuhan lainnya, seperti transaksi (mu`amalah), lamaran (khitbah), dan lain sebagainya, maka mengecualikan wajah dan telapak tangan.
ADSENSE HERE!

No comments:

Post a Comment

Copyright © Pelajar Islam Post Indonesia. All rights reserved. Template by CB