ADSENSE HERE!
Assalamualaikum Wr.Wb. segala puji bagi allah Swt. shalawat serta salam tak lupa kita kita junjungkan kepada nabi muhammad Saw. yang telah membawa kita dari
zaman yang gelap gulita ke zaman yang terang menderang seperti sekarang.pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Hukum Membunuh Sesama Manusia Menurut Pandangan Islam. untuk lebih jelasnya mari kita baca secara seksama :
Membunuh, adalah suatu Cara Menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar hukum, Membunuh bisa dilatar belakangi berbagai motif, bisa dari politik,dendam,Harta,bahkan soal percintaan. Membunuh sesama manusia dalam semua agama pasti tidak boleh, sama halnya dalam islam.
Dalam islam membunuh sesama manusia jelas diharamkan, tertulis dalam firman allah di Al-Quran surat :
AL ISRA AYAT 33
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. [QS. AL ISRA 17:33]
Adapun Firman Allah SWT tentang Membunuh Seorang Mukmin dengan sengaja dalam Al-Quran Surat AN-Nisa Ayat 93 yang Berbunyi :
Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. [QS. AN NISA 4:93]
Hukuman Bagi Pembunuh Menurut Islam
Mungkin setelah kalian membaca Ayat dan keterangan di atas muncul pertanyaan tentang Hukuman apa bagi pembunuh menurut pandangan Islam. hukuman bagi pembunuh adalah Qhisos (atau biasa disebut hutang nyawa dibayar nyawa) sebagai solusi terakhir. tetapi hukuman ini bisa dicegah apabila keluarga korban mau memaafkan dan pelaku harus membayar denda yang ditetapkan dalam Hukum ISLAM.KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa, Membunuh sesama manusia menurut pandangan islam itu Haram (tidak boleh), kecuali dengan alasan yang telah ditetapkan dalam al-quran. dan Hukuman bagi pembunuh adalah Qhisos atau bisa dibilang nyawa dibayar nyawa tetapi apabila sang keluarga korban merelakan / memaafkan pelaku dapat terbebas dari hukuman dan hanya akan membayar denda yang sesuai dengan hukum islam.
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment